Innalillahiwainnailaihirojiun...Kecelakaan Tabrakan Beruntun Tewaskan 8 orang Termasuk salah satu artis Senior yang belum diketahui identitasnya, 1 Mobil Meledak
Jakarta - Kanit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha membantah kabar yang menyebut pengemudi mobil BMW B 115 HEP berinisial AM yang memicu kecelakaan di Puncak, Bogor, adalah pegawai KPKTabrakan terhadap empat sepeda motor kemudian tidak terhindarkan. Mobil terus bergerak dan mengarah ke kiri. Dari arah berlawanan, meluncur mobil Mitsubishi Xpander dan tabrakan pun terjadi.
Akibat kecelakaan berupa tabrakan beruntun tersebut tidak hanya membuat 6 orang luka-luka.
Dua mobil yang terlibat kecelakaan rusak parah. Bahkan kaca depan mobil BMW pecah dan kap mesinnya penyok. Pun empat sepeda motor yang ditabrak BMW itu mengalami kerusakan berat hingga ringsek. "Kerugian materi kira-kira lebih dari dua puluh juta," demikian Angga
Terlihat jalur tersebut ditutup petugas, karena masih mengevakuasi korban dan kendaraan yang rusak serta terbakar.
Hanya
saja menjadi pertanyaan besar, apakah mobil yang terbakar bisa
ditanggung asuransi? Jawabannya adalah tergantung jenis penyebab
kecelakaan tersebut.
"Ingat prinsip proximity cause ya,
penyebab utama kejadian tersebut apa? Bukan akibatnya. Terbakar, penyok
dan kebaret adalah akibat," kata Head of Communication and Event
Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada GridOto.com di Jakarta,
Senin (2/9/2019).Kenapa terbakar, penyok dan kebaret? Kalau terjadi
karena sesuatu yang dikecualikan maka tidak bisa di-cover," sambungnya.
Ia mencontohkan, misalnya ada kendaraan terbakar karena memasang sesuatu yang belum di survey atau mobil yang dipakai tidak sesuai kondisi saat polis dibuat.
Misal, penggunaan pribadi ternyata dikomersialkan dengan cara disewakan maka tidak tercover.
Selanjutnya
apabila mobil hangus terbakar, segera lakukan hal ini:1. Laporkan
kejadian kepada asuransi, bisa lisan, telepon, atau
2. Isi laporan keterangan tertulis dari asuransi
3. Serahkan dokumen pendukung meliputi polis asuransi, kopi STNK, SIM, keterangan kepolisian setempat hingga foto-foto kerugian.
Selebihnya Anda hanya akan menunggu laporan lebih lanjut dari asuransi.